Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai pakaian dinas di lingkungan Kementerian terdiri atas: a. Pakaian Dinas Harian; b. pakaian korps Pegawai Republik Indonesia; dan c. Pakaian Dinas lainnya; atribut pakaian dinas terdiri atas: a. papan nama; b. logo Kementerian; c. tanda pengenal; dan d. lencana logo korps Pegawai Republik Indonesia; pengadaan; pendanaan

Metadata

TentangPakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Bentuk SingkatPermendesa PDT
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Februari 2026
Tanggal Pengundangan27 Februari 2026
Tanggal Berlaku27 Februari 2026
SumberBN 2026 (135); 25 hlm
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PAKAIAN DINAS
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permendes PDTT No. 4 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas dan Atribut Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang