Analisis Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi
Konteks Historis
Permendikbud ini diterbitkan pada 28 Januari 2020 sebagai respons terhadap kebutuhan reformasi sistem akreditasi perguruan tinggi (PT) dan program studi (Prodi) di Indonesia. Sebelumnya, akreditasi diatur dalam Permendikbud No. 32 Tahun 2016, yang dinilai kurang adaptif terhadap perkembangan dinamika pendidikan tinggi, terutama terkait otonomi PT, penjaminan mutu, dan tantangan global seperti revolusi industri 4.0. Permendikbud No. 5/2020 juga muncul sebagai bagian dari kebijakan "Merdeka Belajar-Kampus Merdeka" (MBKM) yang dicanangkan Mendikbud Nadiem Makarim untuk mendorong inovasi dan daya saing institusi pendidikan.
Poin Kritis yang Perlu Diketahui
-
Perubahan Sistem Akreditasi:
- Akreditasi beralih dari penilaian berbasis compliance (kepatuhan administratif) ke outcome-based assessment (hasil pembelajaran, dampak penelitian, dan pengabdian masyarakat).
- Penggunaan sistem *peringkat akreditasi (Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi) menggantikan sistem lama (A, B, C, dan Tidak Terakreditasi).
-
Peran BAN-PT yang Direstrukturisasi:
- Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) diberi kewenangan untuk menetapkan instrumen akreditasi, tetapi proses penilaian melibatkan asesor eksternal yang independen.
- Penekanan pada transparansi hasil akreditasi melalui publikasi terbuka.
-
Digitalisasi Proses Akreditasi:
- Permendikbud ini memperkenalkan platform Sistem Akreditasi Nasional (SAN) berbasis online untuk efisiensi pengajuan dan penilaian. Hal ini menjadi krusial selama pandemi COVID-19 (2020–2022), di mana proses tatap muka terhambat.
-
Implikasi bagi Perguruan Tinggi:
- Akreditasi bersifat mandatori untuk seluruh PT dan Prodi. Jika tidak terakreditasi, PT/Prodi dilarang menerima mahasiswa baru atau mengeluarkan ijazah.
- Akreditasi Unggul memberikan keleluasaan PT untuk membuka Prodi baru tanpa izin terlebih dahulu.
Kritik dan Tantangan
- Beban Administrasi: PT swasta kecil kerap kesulitan memenuhi standar baru karena keterbatasan sumber daya.
- Transparansi Asesor: Ada kekhawatiran soal objektivitas asesor, terutama untuk PT yang berlokasi di daerah terpencil.
- Ketidakjelasan Masa Transisi: Sejumlah PT/prodi yang sedang dalam proses akreditasi sempat kebingungan dengan perubahan sistem secara mendadak.
Status Terkini
Permendikbud No. 5/2020 tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Permendikbud No. 30 Tahun 2021 tentang Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi. Perubahan ini terjadi karena adanya reorganisasi BAN-PT menjadi Badan Akreditasi Pendidikan Tinggi (BAN-PT) di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) serta penyesuaian dengan Permendikbud No. 28/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.
Catatan Strategis
- Permendikbud No. 5/2020 menjadi fondasi transformasi sistem akreditasi Indonesia menuju standar internasional (misalnya: Washington Accord untuk bidang teknik).
- PT/prodi yang masih mengacu pada aturan ini harus segera menyesuaikan dengan Permendikbud No. 30/2021 untuk menghindari sanksi administratif.
Semoga analisis ini memberikan perspektif holistik bagi klien dalam memahami dinamika hukum di balik Permendikbud No. 5/2020.