Analisis Terhadap Permendikbudristek No. 22 Tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana Pendidikan
1. Konteks Historis dan Regulasi Pendahulu
Peraturan ini merupakan turunan dari PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang menggantikan PP No. 19/2005 dan PP No. 32/2013. Sebelumnya, standar sarana/prasarana diatur dalam Permendikbud No. 24 Tahun 2007 yang kini direvisi melalui Permendikbudristek ini untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pendidikan modern, seperti inklusivitas, teknologi, dan keberlanjutan lingkungan.
2. Fokus Pembaruan
- Inklusivitas: Memperkuat aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, sesuai amanat UU No. 8 Tahun 2016. Misalnya, mewajibkan sarana ramah difabel (seperti jalur landai, toilet khusus) di semua jenjang pendidikan.
- Teknologi Pendidikan: Integrasi infrastruktur digital (seperti laboratorium komputer, jaringan internet) untuk mendukung pembelajaran berbasis TIK, merespons perkembangan era digital pascapandemi.
- Keberlanjutan Lingkungan: Standar bangunan ramah lingkungan (contoh: sistem pencahayaan alami, pengelolaan sampah) sejalan dengan komitmen global SDGs.
- Pemerataan: Penekanan pada pemenuhan standar minimum di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk mengurangi kesenjangan kualitas infrastruktur pendidikan.
3. Dasar Hukum yang Relevan
Selain PP No. 57/2021, peraturan ini merujuk pada:
- UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas: Prinsip pemerataan dan mutu pendidikan.
- UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara: Kewenangan Kemendikbudristek dalam menetapkan standar teknis.
- Perpres No. 62/2021 tentang Kemdikbudristek: Restrukturisasi kementerian pasca-penggabungan bidang riset dan teknologi.
4. Implikasi Praktis
- Beban Pembiayaan: Sekolah/madrasah wajib menyesuaikan sarana/prasarana, yang berpotensi menimbulkan tantangan anggaran bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan swasta.
- Pengawasan: Peran BAN-S/M (Badan Akreditasi Nasional) dan LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) akan diperkuat untuk memastikan compliance.
- Sanksi: Pelanggaran terhadap standar ini dapat berimplikasi pada pencabutan izin operasional satuan pendidikan.
5. Catatan Kritis
- Tantangan Implementasi di Daerah 3T: Meski bertujuan memeratakan standar, keterbatasan anggaran dan geografis di daerah 3T berpotensi menghambat pencapaian target.
- Peran Swasta dan CSR: Diperlukan sinergi dengan pihak swasta melalui program CSR untuk mendukung pemenuhan standar, terutama dalam penyediaan teknologi.
6. Tren Global yang Diadopsi
Regulasi ini selaras dengan rekomendasi UNESCO tentang Education for Sustainable Development (ESD) dan Global Education Monitoring Report, yang menekankan infrastruktur pendidikan sebagai fondasi pencapaian mutu pembelajaran.
Kesimpulan: Permendikbudristek No. 22/2023 merupakan respons terhadap kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan berbasis infrastruktur yang inklusif, adaptif teknologi, dan berwawasan lingkungan. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada komitmen anggaran dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan.