Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2024 tentang Penggunaan Anggaran Pendidikan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Dalam praturan ini diatur mengenai ketentuan anggaran pendidikan dalam APBN tiap tahun anggaran yang dialokasikan melalui a. kementerian/lembaga; b. nonkementerian/lembaga; c. TKD; dan d. pengeluaran pembiayaan.

Metadata

TentangPenggunaan Anggaran Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Bentuk SingkatPermendikbudriset
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 September 2024
Tanggal Pengundangan25 September 2024
Tanggal Berlaku25 September 2024
SumberBN 2024 (580); 6 hlm
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang