Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025 mengubah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Perubahan kunci meliputi: (1) penyesuaian kerangka dasar kurikulum berbasis delapan dimensi profil lulusan, yaitu keimanan, kewargaan, penalaran kritis, kreativitas, kolaborasi, kemandirian, kesehatan, dan komunikasi; (2) ketentuan kokurikuler yang mengatur kompetensi, muatan pembelajaran, dan beban belajar 1 (satu) tahun ajaran; serta (3) penerapan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial pada jenjang pendidikan dasar dan menengah mulai tahun ajaran 2025-2026 secara bertahap. Implementasi kurikulum disesuaikan dengan struktur satuan pendidikan masing-masing, dengan tenggat waktu ditentukan berdasarkan klasifikasi satuan pendidikan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
Bentuk SingkatPermendikdasmen
Tahun2025
Tanggal Penetapan11 Juli 2025
Tanggal Pengundangan15 Juli 2025
Tanggal Berlaku15 Juli 2025
SumberBN 2025 (503); 76 hlm
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permendikbudriset No. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang