Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor122
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan28 Agustus 2015
Tanggal Berlaku28 Agustus 2015
SumberBN.2015/No.1292, jdih.dephub.go.id : 5 hlm.
SubjekTRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenhub No. 14 Tahun 2024 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian

Mengubah

  1. Permenhub No. 62 Tahun 2013 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang