Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Permenhub ini mengatur tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan berusaha terkait prasarana perkeretaapian umum meliputi: a. izin usaha; b. izin pembangunan; dan C. izin operasi. Badan Usaha dimaksud, dapat berbentuk: a. Badan Usaha Milik Negara; Badan Usaha Milik Daerah; atau b. Badan Hukum Indonesia. Badan Usaha tersebut, merupakan Badan Usaha yang khusus didirikan untuk penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum.

Metadata

TentangPerizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor22
BentukPeraturan Menteri Perhubungan
Bentuk SingkatPermenhub
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tanggal Pengundangan4 Juni 2021
Tanggal Berlaku4 Juni 2021
SumberBN 2021 (645) : 25 Halaman, jdih.dephub.go.id
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perhubungan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenhub No. 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013
  2. Permenhub No. 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang