Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Manajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Manajemen Risiko bertujuan untuk: a. mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik; b. mengoptimalkan implementasi SPIP; c. menetapkan dan mengelola Risiko yang dihadapi, serta meminimalisasi dampak yang ditimbulkan; d. melindungi organisasi dari Risiko yang signifikan yang berpotensi menghambat pencapaian tujuan dan/atau sasaran; e. meningkatkan kinerja organisasi dalam pencapaian tujuan dan/atau sasaran yang telah ditetapkan; dan f. menciptakan kesadaran dan kepedulian pegawai mengenai pentingnya Manajemen Risiko.

Metadata

TentangManajemen Risiko Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor1
BentukPeraturan Menteri Kehutanan
Bentuk SingkatPermenhut
Tahun2026
Tanggal Penetapan7 Januari 2026
Tanggal Pengundangan28 Januari 2026
Tanggal Berlaku28 Januari 2026
SumberBN RI Tahun 2026 Nomor 66
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kehutanan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut Sebagian

  1. Permen LHK No. 5 Tahun 2023 tentang Manajemen Risiko

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang