Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
IGT kehutanan meliputi: a. bidang planologi kehutanan; b. bidang konservasi sumber daya alam dan ekosistem; c. bidang pengelolaan daerah aliran sungai dan rehabilitasi hutan; d. bidang pengelolaan hutan lestari; e. bidang perhutanan sosial; f. bidang penegakan hukum kehutanan; dan g. bidang kehutanan lainnya
Metadata
TentangPenyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Menteri Kehutanan
Bentuk SingkatPermenhut
Tahun2026
Tanggal Penetapan13 Januari 2026
Tanggal Pengundangan27 Januari 2026
Tanggal Berlaku27 Januari 2026
SumberBN RI Tahun 2026 Nomor 63
SubjekADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - INFORMASI PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kehutanan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut
- Permen LHK No. 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial Tematik Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang