Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat mengatur pembinaan, penataan, dan pengelolaan Puskesmas sebagai fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan pelayanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif secara terpadu. Puskesmas wajib memiliki izin operasional dari pemerintah daerah dan memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, laboratorium, perbekalan kesehatan, serta sumber daya manusia sesuai kategori wilayah (tidak terpencil, terpencil, sangat terpencil) dan kemampuan pelayanan (nonrawat inap atau rawat inap). Struktur organisasi Puskesmas terdiri atas kepala Puskesmas dan lima klaster fungsional: manajemen, kesehatan ibu-anak, kesehatan dewasa-lansia, penanggulangan penyakit menular-kesehatan lingkungan, dan dukungan lintas klaster. Puskesmas harus merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pelayanan kesehatan berbasis sistem klaster dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah dan kebutuhan masyarakat. Regulasi ini mengamanatkan integrasi Puskesmas dalam sistem jejaring pelayanan kesehatan primer dan mewajibkan pendokumentasian serta pelaporan melalui Sistem Informasi Kesehatan Nasional.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur mengenai tugas, fungsi, dan wewenang puskesmas; persyaratan, perizinan, dan registrasi; peningkatan mutu pelayanan kesehatan; organisasi dan tata hubungan kerja; sistem jejaring pelayanan kesehatan; kategori; pencatatan dan pelaporan; pembinaan dan pengawasan; pendanaan
Metadata
TentangPenyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Desember 2024
Tanggal Pengundangan31 Desember 2024
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
SumberBN 2024 (1039); 90 hlm
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut
- Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan
- Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
- Permenkes No. 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang