Analisis Hukum Terhadap Permenkes No. 24 Tahun 2016 tentang Persyaratan Teknis Bangunan dan Prasarana Rumah Sakit
Konteks Historis dan Tujuan Pembentukan
-
Peningkatan Standar Infrastruktur Kesehatan:
Permenkes ini diterbitkan pada 11 Agustus 2016 sebagai respons atas kebutuhan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur rumah sakit di Indonesia, terutama pasca-insiden kegagalan konstruksi (e.g., gempa bumi, kebakaran) dan tuntutan akreditasi internasional. Regulasi ini menggantikan Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008, dengan menyesuaikan standar teknis terkini. -
Harmonisasi dengan Standar Global:
Permenkes ini mengadopsi rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan standar International Building Code (IBC), khususnya terkait kesiapan bencana, sistem tanggap darurat, dan pencegahan infeksi. Contohnya, persyaratan desain ruang isolasi dan ventilasi yang ketat untuk antisipasi wabah. -
Dukungan Regulasi Nasional:
Merupakan turunan dari UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Fokusnya adalah menjamin keselamatan pasien, tenaga kesehatan, dan pengunjung melalui desain bangunan yang aman, higienis, dan inklusif (aksesibilitas difabel).
Materi Krusial yang Diatur
- Zonasi Bangunan: Pembagian area rumah sakit (publik, semi-publik, privat, dan terbatas) untuk meminimalisir risiko kontaminasi silang.
- Proteksi Kebakaran dan Bencana: Instalasi sistem deteksi kebakaran, material tahan api, serta struktur tahan gempa (khususnya di wilayah rawan seismik seperti Jakarta).
- Pengelolaan Limbah Medis: Persyaratan instalasi pengolahan limbah padat dan cair sesuai PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lingkungan.
- Teknologi Hijau: Insentif desain hemat energi dan ramah lingkungan, seperti penggunaan energi terbarukan.
Perkembangan dan Pencabutan
-
Dicabut oleh Permenkes No. 9 Tahun 2019:
Permenkes No. 24/2016 tidak berlaku sejak terbitnya Permenkes No. 9/2019 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Kesehatan. Regulasi baru ini mengonsolidasi persyaratan teknis rumah sakit ke dalam sistem perizinan online (OSS) dan menambahkan standar digitalisasi fasilitas kesehatan. -
Implikasi Hukum:
Meski sudah dicabut, Permenkes No. 24/2016 tetap relevan sebagai acuan dalam kasus sengketa konstruksi rumah sakit yang dibangun sebelum 2019. Selain itu, beberapa klausul terkait keselamatan pasien masih diadopsi dalam Permenkes No. 9/2019.
Rekomendasi Praktis untuk Klien
- Audit Kepatuhan:
Jika klien mengelola rumah sakit yang dibangun sebelum 2019, pastikan audit infrastruktur merujuk pada Permenkes No. 24/2016 dan pembaruan di Permenkes No. 9/2019. - Sengketa Konstruksi:
Dalam kasus gugatan malpraktek konstruksi, gunakan Permenkes No. 24/2016 sebagai dasar analisis kelalaian teknis jika kejadian terjadi sebelum 2019. - Pencegahan Risiko:
Advokasi klien untuk mengintegrasikan aspek green building dan sistem tanggap bencana dalam renovasi/ekspansi rumah sakit guna memitigasi tuntutan hukum di masa depan.
Catatan Penting: Selalu verifikasi status peraturan terkini melalui laman resmi BKPM atau Kemenkes, mengingat dinamika regulasi sektor kesehatan yang cepat, terutama pasca-reformasi Omnibus Law.