Berikut analisis mendalam mengenai Permenkes No. 27 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pengendalian Infeksi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan:
Konteks Historis
-
Respons terhadap Ancaman Global
- Dikeluarkan saat ancaman Emerging Infectious Diseases (EID) seperti MERS-CoV dan Ebola masih menjadi perhatian global. Peraturan ini menjadi antisipasi Indonesia terhadap potensi krisis kesehatan internasional.
- Didorong oleh tingginya angka Healthcare-Associated Infections (HAIs) di Indonesia (misalnya infeksi nosokomial) akibat lemahnya implementasi protokol pencegahan infeksi sebelumnya.
-
Revisi Regulasi Sebelumnya
- Menggantikan Permenkes No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit. Perubahan krusial meliputi:
- Perluasan cakupan: Tidak hanya rumah sakit, tetapi juga klinik, puskesmas, laboratorium, dan seluruh Fasyankes.
- Penekanan pada sistem surveilans dan pelaporan insiden infeksi.
- Menggantikan Permenkes No. 1691/Menkes/Per/VIII/2011 tentang Pengendalian Infeksi di Rumah Sakit. Perubahan krusial meliputi:
Alasan Pengesahan
- Kepatuhan terhadap IHR 2005 (International Health Regulations): Indonesia wajib memperkuat kapasitas pencegahan infeksi sebagai bagian dari komitmen global keamanan kesehatan.
- Tuntutan Akreditasi Fasyankes: Standar IPC menjadi indikator penilaian akreditasi (misalnya oleh KARS untuk rumah sakit).
Substansi Krusial yang Perlu Diketahui
-
Struktur Tim IPC
- Setiap Fasyankes wajib membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (TPPI) dengan tugas:
- Menyusun protokol IPC, pelatihan SDM, audit kepatuhan, dan investigasi wabah.
- Kewajiban pelaporan HAIs ke Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
- Setiap Fasyankes wajib membentuk Tim Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (TPPI) dengan tugas:
-
Sanksi Administratif
- Fasyankes yang melanggar dapat dikenai sanksi berupa teguran, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin (Pasal 22).
-
Integrasi dengan Kebijakan Lain
- Terkait Permenkes No. 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien dan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Tantangan Implementasi
- Ketimpangan Kapasitas
- Fasyankes di daerah terpencil seringkali kekurangan sumber daya (APD, alat sterilisasi, dan tenaga ahli IPC).
- Budaya Kepatuhan
- Survei Kemenkes (2019) menunjukkan hanya 45% rumah sakit yang memenuhi standar hand hygiene.
Dampak dan Evaluasi
- Pasca-COVID-19: Permenkes ini menjadi acuan utama penanganan infeksi selama pandemi, meski terungkap kelemahan seperti keterbatasan APD di fase awal.
- Revisi 2021: Kemenkes mengeluarkan Pedoman IPC revisi untuk mengakomodasi pembelajaran dari COVID-19, termasuk penggunaan teknologi disinfeksi canggih.
Rekomendasi untuk Stakeholder
- Fasyankes: Lakukan gap analysis infrastruktur IPC dan ajukan anggaran prioritas ke pemda/pemprov.
- Tenaga Kesehatan: Manfaatkan platform e-learning Kemenkes (SehatPedia) untuk pelatihan IPC gratis.
Permenkes No. 27/2017 merupakan langkah progresif untuk meminimalisir risiko infeksi, namun efektivitasnya bergantung pada keseriusan implementasi dan dukungan anggaran.