Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum dan Konteks Historis Permenkes No. 28 Tahun 2019 tentang Angka Kecukupan Gizi (AKG)

  1. Latar Belakang dan Tujuan Strategis
    Permenkes ini diterbitkan sebagai respons atas perubahan pola penyakit di Indonesia (transisi epidemiologi dari penyakit menular ke degeneratif) dan beban ganda malnutrisi (stunting, wasting, obesitas, dan defisiensi mikronutrien). Regulasi ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang menargetkan penurunan stunting hingga 14%, serta Sustainable Development Goals (SDG’s) poin 2 (Zero Hunger).

  2. Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya

    • Penyesuaian AKG Berdasarkan Riset Terbaru: Data dari Riskesdas 2018 menunjukkan prevalensi stunting 30,8%, anemia pada ibu hamil 48,9%, dan obesitas 21,8%, sehingga AKG 2019 direvisi untuk menjawab masalah spesifik ini.
    • Klasifikasi Usia Lebih Detil: Misalnya, kelompok usia anak dibagi menjadi 4 subkategori (0-6 bulan, 7-11 bulan, 1-3 tahun, 4-6 tahun) untuk akurasi intervensi gizi.
    • Penambahan Zat Gizi Mikro: Contohnya, asupan zat besi untuk remaja perempuan ditingkatkan sebagai strategi pencegahan anemia sebelum kehamilan.
  3. Dasar Ilmiah dan Kelembagaan

    • Lembaga Riset Nasional: Rekomendasi AKG disusun oleh Lembaga Riset Gizi dan Kesehatan (LRNI) bersama Persatuan Ahli Gizi Indonesia (Persagi), dengan mengacu pada Institute of Medicine (IOM) Amerika Serikat dan WHO.
    • Adaptasi Kondisi Lokal: AKG disesuaikan dengan pola konsumsi (misalnya: tinggi karbohidrat, rendah protein hewani) dan antropometri masyarakat Indonesia.
  4. Implikasi Hukum dan Kebijakan

    • Standar Acuan Program Pemerintah: AKG 2019 menjadi dasar penyusunan Program Supplementasi Gizi, Fortifikasi Pangan, dan Intervensi Spesifik Stunting (misal: pemberian tablet tambah darah untuk remaja).
    • Akuntabilitas Industri Pangan: Produsen wajib mencantumkan % AKG per sajian pada label kemasan, sesuai Peraturan BPOM No. 22 Tahun 2019.
    • Dasar Gugatan Publik: Pelanggaran terhadap standar AKG (misal: iklan susu formula yang tidak sesuai rekomendasi) dapat dijadikan dasar gugatan berdasarkan UU Perlindungan Konsumen.
  5. Tantangan Implementasi

    • Disparitas Sosio-Ekonomi: Harga pangan sumber protein (telur, daging, ikan) yang tinggi di daerah terpencil menyulitkan pemenuhan AKG.
    • Literasi Gizi Rendah: Survei SEANUTS 2021 menunjukkan hanya 12% ibu memahami konsep “piring makanku” sesuai AKG.
  6. Keterkaitan dengan Regulasi Lain

    • UU No. 36/2009 tentang Kesehatan (Pasal 141: Kewajiban Pemerintah menjamin kecukupan gizi).
    • Perpres No. 72/2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting yang memanfaatkan AKG 2019 sebagai acuan intervensi.

Rekomendasi Strategis:

  • Advokasi Regulasi Turunan: Perlu Perda tentang Pangan Lokal Bergizi untuk memenuhi AKG dengan biaya terjangkau.
  • Integrasi Data: Kementerian Kesehatan perlu memperkuat sinergi dengan BPS dan BPOM dalam pemantauan capaian AKG.

Permenkes ini merupakan instrumen krusial dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 melalui pembangunan SDM berkualitas.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangAngka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan untuk Masyarakat Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor28
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan20 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2019
Tanggal Berlaku26 Agustus 2019
SumberBN.2019/NO.956, PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
SubjekKESEHATAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkes No. 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan Bagi Bangsa Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang