Analisis Permenkes No. 35 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pembentukan
Peraturan ini diterbitkan pada 19 Agustus 2014 sebagai respons atas kebutuhan meningkatkan mutu layanan kefarmasian di apotek. Saat itu, praktik apotek di Indonesia masih sering dianggap sekadar "toko obat" dengan fokus pada penjualan produk, bukan pelayanan berbasis pasien. Permenkes No. 35/2014 hadir untuk memperkuat peran apotek sebagai sarana pelayanan kesehatan yang profesional dan berorientasi pada keselamatan pasien. -
Kaitannya dengan Kebijakan Kesehatan Nasional
Peraturan ini sejalan dengan upaya Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diluncurkan pada 2014. Standar pelayanan kefarmasian diperlukan untuk memastikan obat yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan memenuhi aspek keamanan, kemanfaatan, dan keterjangkauan. -
Reformasi Regulasi Kefarmasian
Permenkes No. 35/2014 merupakan bagian dari reformasi sistem kefarmasian pasca-terbitnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Regulasi ini menegaskan bahwa apotek harus dikelola oleh apoteker yang kompeten dan mematuhi standar pelayanan yang jelas.
Informasi Tambahan yang Kritis
-
Pergeseran Paradigma: Dari Produk ke Pasien
Peraturan ini mengubah pendekatan layanan apotek dari sekadar product-oriented (menjual obat) menjadi patient-oriented (memastikan penggunaan obat yang tepat). Misalnya, apoteker wajib melakukan konseling, pemantauan terapi obat, dan penyediaan informasi obat kepada pasien. -
Standar Operasional yang Diatur
- Sarana dan Prasarana: Apotek harus memiliki ruang konseling yang memadai.
- Sumber Daya Manusia: Kepala apotek wajib apoteker yang aktif dan bertanggung jawab penuh.
- Prosedur Pelayanan: Mulai dari penerimaan resep, dispensing, hingga pencatatan dan pelaporan.
-
Dampak pada Praktik Apotek Swasta
Banyak apotek swasta (terutama di daerah) awalnya kesulitan memenuhi standar ini karena kurangnya apoteker dan infrastruktur. Hal ini memicu evaluasi besar-besaran oleh Kemenkes dan Dinas Kesehatan daerah. -
Pencabutan dan Pembaruan
Permenkes No. 35/2014 tidak berlaku lagi sejak diubah oleh Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Apotek. Namun, substansi utamanya dipertahankan dengan penambahan detail seperti persyaratan sistem informasi dan penguatan peran apoteker dalam terapi pasien kronis.
Relevansi bagi Stakeholder
- Apoteker: Peraturan ini menegaskan tanggung jawab hukum dan etik apoteker dalam pelayanan obat.
- Pemilik Apotek: Wajib memastikan kepatuhan terhadap standar untuk menghindari sanksi administratif (peringatan, denda, hingga pencabutan izin).
- Masyarakat: Mendapat jaminan layanan kefarmasian yang lebih aman dan transparan.
Catatan Hukum
- Dasar Pencabutan: Permenkes No. 73/2016 mencabut Permenkes No. 35/2014 karena perluasan ruang lingkup, termasuk layanan klinis dan teknologi farmasi.
- Kepatuhan: Meski sudah dicabut, Permenkes No. 35/2014 tetap menjadi acuan penting untuk memahami evolusi regulasi kefarmasian di Indonesia.
Rekomendasi: Selalu merujuk pada Permenkes No. 73/2016 sebagai regulasi terbaru, tetapi pelajari Permenkes No. 35/2014 untuk analisis kebijakan historis atau sengketa terkait periode 2014–2016.