Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui terkait Permenkes ini:


1. Reformasi Struktur untuk Respons Krisis Kesehatan Global

  • Permenkes No. 5/2022 dikeluarkan dalam konteks pascapandemi COVID-19, di mana Kemenkes perlu memperkuat kapasitas respons krisis kesehatan.
  • Ada penyesuaian struktur organisasi untuk memastikan koordinasi lebih cepat dalam penanganan wabah, termasuk penguatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) serta integrasi sistem surveilans digital.

2. Transformasi Sistem Kesehatan Nasional

  • Permenkes ini sejalan dengan agenda Transformasi Sistem Kesehatan Nasional (2021–2024) yang dicanangkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, mencakup 6 pilar:
    1. Layanan primer
    2. Rujukan
    3. Ketahanan sistem kesehatan
    4. Pembiayaan kesehatan
    5. SDM kesehatan
    6. Teknologi kesehatan (health technology).
  • Struktur baru Kemenkes dalam Permenkes ini dirancang untuk mendukung implementasi program tersebut, termasuk pembentukan Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) yang bertugas merumuskan kebijakan berbasis data dan riset.

3. Penyesuaian dengan Perpres No. 18/2021 tentang Kemenkes

  • Permenkes No. 5/2022 merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 18 Tahun 2021 tentang Kementerian Kesehatan.
  • Perubahan signifikan dalam Permenkes ini adalah penghapusan beberapa unit eselon II dan penggabungan fungsi-fungsi yang tumpang tindih untuk mengurangi birokrasi, seperti integrasi pengelolaan anggaran di Sekretariat Jenderal.

4. Penguatan Peran Lembaga Vertikal

  • Permenkes ini memperjelas peran Balai/Badan/Balai Besar Teknis Kesehatan (misal: Balai POM, Balai Litbangkes) sebagai unit pelaksana teknis di daerah.
  • Hal ini sejalan dengan upaya desentralisasi untuk meningkatkan responsivitas layanan kesehatan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

5. Fokus pada Digitalisasi Kesehatan

  • Struktur baru Kemenkes mencakup penguatan Direktorat Transformasi Digital Kesehatan, yang bertugas mengembangkan platform seperti SatuSehat (integrasi data kesehatan nasional) dan telemedicine.
  • Perubahan ini merefleksikan komitmen pemerintah dalam mencapai universal health coverage (UHC) melalui teknologi.

6. Penghapusan dan Penggabungan Eselon

  • Beberapa unit seperti Biro Umum dan Biro Kepegawaian digabung ke dalam Sekretariat Jenderal untuk efisiensi.
  • Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) dipertahankan dengan penambahan fungsi pengawasan produk halal dan startup kesehatan.

Catatan Kritis

  • Permenkes ini mencabut Permenkes No. 3 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenkes. Perubahan terbesar terletak pada penambahan unit yang fokus pada inovasi dan penanganan darurat kesehatan.
  • Tantangan ke depan adalah memastikan koordinasi antara struktur pusat dan daerah, terutama dalam alokasi SDM dan anggaran.

Permenkes No. 5/2022 adalah respons struktural terhadap dinamika sistem kesehatan Indonesia pascapandemi, dengan penekanan pada efisiensi birokrasi, transformasi digital, dan kesiapsiagaan krisis.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor5
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Februari 2022
Tanggal Pengundangan7 Februari 2022
Tanggal Berlaku7 Februari 2022
SumberBN.2022/No.156, peraturan.go.id: 96 hlm.
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkes No. 25 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang