Analisis Terhadap Permmenkes No. 64 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan
Konteks Historis dan Tujuan:
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 64 Tahun 2015 dikeluarkan sebagai respons terhadap kebutuhan penataan ulang struktur organisasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan kesehatan nasional. Pada masa itu, Indonesia tengah menghadapi tantangan kompleks seperti transisi menuju Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dimulai sejak 2014, peningkatan beban penyakit tidak menular, serta tuntutan desentralisasi layanan kesehatan. Permenkes ini menjadi instrumen untuk menyelaraskan struktur Kemenkes dengan agenda Reformasi Birokrasi yang digaungkan pemerintah pusat.
Poin Penting yang Perlu Diketahui:
-
Penyesuaian Struktur dengan Dinamika Global:
Permenkes ini mengintegrasikan kerangka kerja organisasi Kemenkes dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), termasuk penguatan unit kerja yang fokus pada pencegahan penyakit, kesehatan masyarakat, dan kesiapsiagaan darurat kesehatan (seperti wabah). Contohnya, penguatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Ditjen P2P) yang kelak menjadi kunci dalam penanganan pandemi COVID-19. -
Dasar Hukum yang Melatarbelakangi:
Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP No. 46 Tahun 2011 tentang Organisasi Kementerian Negara, yang mewajibkan setiap kementerian menyesuaikan struktur organisasinya dengan kebutuhan aktual. -
Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya:
Permenkes No. 64/2015 merevisi struktur sebelumnya (Permenkes No. 1144/Menkes/Per/VIII/2011) dengan menambahkan unit kerja baru seperti Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) dan Badan PPSDM Kesehatan untuk memperkuat kapasitas SDM kesehatan. -
Status "Tidak Berlaku" dan Regulasi Pengganti:
Permenkes ini dicabut oleh Permenkes No. 28 Tahun 2021 seiring dengan kebutuhan penyesuaian struktur organisasi Kemenkes pasca-pandemi COVID-19 dan implementasi Program Transformasi Kesehatan 2021-2024. Perubahan ini mencakup penguatan unit digital kesehatan (e-health) dan integrasi layanan primer. -
Implikasi terhadap Tata Kelola Kesehatan:
Selama masa berlakunya (2016–2021), Permenkes No. 64/2015 menjadi dasar penguatan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam hal alokasi anggaran, program prioritas (seperti penurunan stunting), serta peningkatan akses layanan kesehatan di daerah tertinggal.
Catatan Kritis:
Meski sudah dicabut, Permenkes No. 64/2015 memiliki warisan penting dalam membangun fondasi tata kelola Kemenkes yang adaptif, terutama dalam merespons krisis kesehatan. Struktur organisasi yang diatur dalam peraturan ini memungkinkan respons cepat terhadap wabah seperti difteri (2017) dan awal pandemi COVID-19 (2020), sebelum adanya revisi di 2021.
Rekomendasi:
Untuk memahami perkembangan terbaru, penting untuk membandingkan Permenkes No. 64/2015 dengan Permenkes No. 28/2021, terutama dalam hal penambahan Direktorat Kesehatan Digital dan transformasi peran unit epidemiologi.