Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai ahli hukum yang berpengalaman, berikut analisis kontekstual terhadap Permenkes No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas):

1. Konteks Historis Pembentukan
Permenkes ini lahir dalam kerangka reformasi sistem kesehatan nasional pasca UU No. 36/2009 tentang Kesehatan. Tahun 2014 menjadi titik kritis dalam upaya standarisasi layanan primer menyusul:

  • Desentralisasi kewenangan kesehatan ke daerah pasca UU Otonomi Daerah
  • Perluasan target Millenium Development Goals (MDGs) di sektor kesehatan
  • Temuan BPK 2013 tentang disparitas kualitas Puskesmas antardaerah

2. Inovasi Krusial yang Diperkenalkan

  • Klasifikasi Puskesmas berdasarkan kemampuan pelayanan (komprehensif vs terbatas)
  • Penguatan sistem governance dengan mekanisme akuntabilitas kinerja terstruktur
  • Integrasi layanan kuratif-preventif dalam satu manajemen terpadu

3. Dinamika Pencabutan
Permenkes ini dicabut oleh Permenkes No. 43 Tahun 2019 karena:

  • Perubahan paradigma dari health service ke health system dalam UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
  • Adopsi konsep Universal Health Coverage (UHC) yang membutuhkan model layanan lebih fleksibel
  • Temuan KemenPAN-RB 2018 tentang inefisiensi struktur organisasi Puskesmas versi 2014

4. Dampak Hukum Residual
Meski sudah dicabut, beberapa klausul tetap relevan sebagai rujukan yuridis:

  • Prinsip first contact care dalam sengketa malpraktik pelayanan dasar
  • Standar minimum sarana-prasarana untuk gugatan liability pemerintah daerah
  • Ketentuan kewenangan lintas sektoral dalam kasus kesehatan masyarakat

5. Lesson Learned Implementasi

  • Konflik kewenangan vertikal (Kemenkes vs Dinkes Kab/Kota) dalam pengelolaan SDM
  • Disparitas interpretasi "pelayanan kesehatan tingkat pertama" antardaerah
  • Problematika dualisme pembiayaan (DAU vs BPJS) yang tidak terantisipasi

Sebagai praktisi hukum, saya merekomendasikan penggunaan Permenkes ini sebagai ratio legis dalam kasus kesehatan masyarakat yang terjadi dalam periode 2014-2019, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan penggantinya untuk analisis hukum komprehensif.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPusat Kesehatan Masyarakat
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2014
Tanggal Berlaku17 Oktober 2014
SumberBN.2014/No.1676, hukor.kemkes.go.id : 24 hlm.
SubjekKESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkes No. 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

Mencabut

  1. tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang