Analisis Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2019 tentang Penanggulangan Krisis Kesehatan
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang perlu diketahui terkait Permenkes ini:
1. Latar Belakang dan Konteks Historis
- Respons terhadap Kerentanan Global: Permenkes ini disusun dalam rangka mengantisipasi ancaman kesehatan global yang semakin kompleks, seperti pandemi, wabah penyakit menular, dan dampak kesehatan dari bencana alam. Indonesia memiliki pengalaman dengan krisis kesehatan seperti wabah demam berdarah, flu burung (H5N1), dan gempa/tsunami yang memerlukan respons kesehatan masif (misalnya tsunami Aceh 2004).
- Kesiapan Menghadapi Pandemi: Meski diresmikan pada 31 Desember 2019, Permenkes ini ternyata menjadi instrumen krusial beberapa bulan kemudian ketika Indonesia menghadapi pandemi COVID-19 (Maret 2020). Ini menunjukkan bahwa regulasi ini dibuat sebagai bagian dari kesiapsiagaan sistem kesehatan nasional.
- Harmonisasi dengan Regulasi Lain: Permenkes ini memperkuat payung hukum UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang sebelumnya belum spesifik mengatur penanganan krisis kesehatan secara terstruktur.
2. Poin Krusial yang Perlu Diketahui
- Pembentukan Pusat Krisis Kesehatan (PKK):
Permenkes ini secara eksplisit membentuk PKK di bawah Kementerian Kesehatan sebagai focal point koordinasi penanganan krisis. PKK berwenang melakukan surveilans, mobilisasi sumber daya, dan koordinasi lintas sektor (BNPB, Kementerian/Lembaga terkait, pemerintah daerah). - Klasifikasi Krisis Kesehatan:
Krisis kesehatan dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan skala dan dampak (lokal, nasional, internasional). Hal ini memengaruhi alokasi sumber daya dan tingkat respons. - Tahapan Penanggulangan:
Permenkes mengatur siklus penanggulangan krisis mulai dari kesiapsiagaan, tanggap darurat, hingga pemulihan pascakrisis, termasuk evaluasi untuk memperbaiki sistem.
3. Tantangan Implementasi
- Koordinasi Lintas Sektor: Meski PKK diberi mandat kuat, dalam praktik (terutama selama COVID-19), tumpang tindih wewenang antara Kemenkes, BNPB, dan pemerintah daerah sering terjadi. Contoh: pembatasan sosial yang diatur lewat PP No. 21 Tahun 2020 tentang PSBB memerlukan sinergi ekstra.
- Keterbatasan Infrastruktur: Tidak semua daerah memiliki fasilitas kesehatan atau SDM memadai untuk menjalankan protokol krisis, terutama di wilayah tertinggal.
- Aspek Internasional: Permenkes ini juga mengatur kerja sama dengan organisasi internasional (misalnya WHO). Namun, dalam kasus COVID-19, ketergantungan pada vaksin/impor alat kesehatan sempat menimbulkan polemik.
4. Relevansi Pasca-Pandemi COVID-19
- Pelajaran dari COVID-19: Permenkes No. 75/2019 menjadi dasar hukum darurat kesehatan yang kemudian diperkuat dengan Perppu No. 1 Tahun 2020 (diadopsi menjadi UU No. 2 Tahun 2021). Namun, terlihat perlu adanya revisi untuk mengakomodasi skenario krisis yang lebih dinamis, seperti pembiayaan kesehatan darurat dan perlindungan tenaga medis.
- Penguatan Sistem Kesehatan Nasional: Permenkes ini menjadi pijakan reformasi sistem kesehatan, termasuk digitalisasi data kesehatan (SatuSehat) dan peningkatan kapasitas laboratorium.
5. Rekomendasi untuk Stakeholder
- Pemerintah Daerah: Perlu membuat SOP penanganan krisis sesuai kapasitas lokal dan melatih tim khusus.
- LSM dan Swasta: Kolaborasi dalam penyediaan logistik dan teknologi kesehatan berbasis Permenkes ini.
- Masyarakat: Memahami hak dan kewajiban selama krisis (misalnya kepatuhan karantina) sesuai regulasi.
Permenkes No. 75/2019 mencerminkan upaya Indonesia membangun sistem kesehatan yang responsif, meski tantangan implementasi masih perlu diatasi melalui evaluasi berkelanjutan.