Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum: Permenkes No. 91 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Kesehatan Nasional:

    • Sebelum 2015, Indonesia menghadapi tantangan serius dalam keamanan transfusi darah, termasuk risiko penularan penyakit seperti HIV, hepatitis B/C, dan infeksi lainnya melalui produk darah.
    • Standar pelayanan yang tidak seragam antar daerah dan lembaga transfusi darah (UTD) memicu kekhawatiran akan kualitas darah yang diberikan kepada pasien.
  2. Regulasi Pendahulu:

    • Permenkes ini menggantikan/melengkapi regulasi sebelumnya, seperti Permenkes No. 74 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Transfusi Darah, yang dinilai belum komprehensif dalam mengakomodasi perkembangan teknologi dan kebutuhan kesehatan masyarakat.
  3. Dukungan Kebijakan Global:

    • Regulasi ini selaras dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tentang keamanan darah, termasuk prinsip voluntary non-remunerated blood donation (donor sukarela tanpa imbalan) dan pengujian darah wajib (screening).

Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Keterkaitan dengan UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan:

    • Permenkes ini merupakan turunan dari Pasal 190 UU Kesehatan yang mewajibkan pemerintah menetapkan standar pelayanan transfusi darah untuk menjamin mutu, keamanan, dan ketersediaan darah.
  2. Peran PMI dan Lembaga Lain:

    • Palang Merah Indonesia (PMI) sebagai penyelenggara utama UTD di Indonesia diatur secara khusus dalam Permenkes ini, termasuk kewajiban memenuhi standar teknis dan administrasi.
  3. Implikasi Hukum bagi Fasilitas Kesehatan:

    • Rumah sakit, klinik, atau UTD yang melanggar standar ini dapat dikenai sanksi administratif (Pasal 22) sesuai UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, termasuk pencabutan izin operasional.
  4. Inovasi dalam Standar:

    • Permenkes ini memperkenalkan sistem traceability (penelusuran) darah dari donor ke penerima, serta kewajiban penggunaan teknologi nucleic acid test (NAT) untuk mendeteksi virus dengan akurasi tinggi.

Tantangan Implementasi

  • Ketimpangan Infrastruktur: Daerah terpencil kerap kesulitan memenuhi standar due to keterbatasan alat dan SDM terlatih.
  • Biaya Tinggi: Pengujian NAT dan sistem penelusuran darah meningkatkan biaya operasional UTD, berpotensi memengaruhi ketersediaan stok darah.

Relevansi untuk Klien

  • Dokter/Rumah Sakit: Pastikan prosedur transfusi darah sesuai standar untuk menghindari tuntutan malpraktik.
  • PMI/UTD: Kepatuhan terhadap standar ini menjadi dasar hukum dalam mengajukan anggaran atau kerja sama dengan pemerintah.
  • Pasien/Keluarga: Hak untuk mendapatkan darah aman dan layak gugat jika terjadi kelalaian.

Catatan Penting: Permenkes ini masih berlaku dan belum dicabut/diubah. Pemangku kepentingan wajib merujuk pada revisi/peraturan turunan terbaru dari Kemenkes terkait teknis implementasi.


Jika diperlukan analisis lebih mendalam terkait aspek litigasi atau implikasi kontrak, silakan berikan detail kasus spesifik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangStandar Pelayanan Transfusi Darah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor91
BentukPeraturan Menteri Kesehatan
Bentuk SingkatPermenkes
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan13 Januari 2016
Tanggal Berlaku13 Januari 2016
SumberBN.2016/No. 36, kemkes.go.id : 5 hlm
SubjekKESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Kesehatan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang