Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025 mengubah Daftar Proyek Strategis Nasional dengan menambahkan Pasal 2A ayat (3) yang mewajibkan penanggung jawab proyek melaporkan keterlambatan penyelesaian kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta menambahkan Pasal 2B tentang sinkronisasi pelaksanaan proyek dengan kedua instansi tersebut. Lampiran Daftar Proyek Strategis Nasional diperbarui sesuai Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 untuk mendukung target swasembada pangan, peningkatan kesejahteraan petani/nelayan, dan pengurangan kesenjangan pembangunan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional yaitu tentang penanggung jawab Proyek Strategis Nasional , sinkronisasi dan pengendalian Proyek Strategis Nasional dan Lampiran Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Metadata

TentangPerubahan Kedelapan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor16
BentukPeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Bentuk SingkatPermenko Perekonomian
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 September 2025
Tanggal Pengundangan24 September 2025
Tanggal Berlaku24 September 2025
SumberLN.2025 (717)/22 hlm
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - PEREKONOMIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permenko Perekonomian No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang