Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/3/2009 Tahun 2009 tentang Diseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Status: Tidak Berlaku
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Metadata
TentangDiseminasi Informasi Nasional oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17/PER/M.KOMINFO/3/2009
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tanggal Berlaku17 Maret 2009
SumberBN 2009/KOMINFO.GO.ID; 9 HLM
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang