Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 27 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran Pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor27
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan20 Agustus 2014
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
SumberBN 2014/NO 1176; KOMINFO.GO.ID; 4 HLM
SubjekPERS, POS, DAN PERIKLANAN - TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran
Mengubah
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Tarif Sewa Saluran Siaran pada Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang