Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 35/P/M.KOMINFO/10/2008 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerpanjangan Batas Usia Pensiun Pejabat Struktural Eselon II di Lingkungan Departemen Komunikasi dan Informatika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35/P/M.KOMINFO/10/2008
BentukPeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Bentuk SingkatPermenkominfo
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Oktober 2008
Tanggal Berlaku27 Oktober 2008
SumberBN 2008/KOMINFO.GO.ID: 4 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Komunikasi dan Informatika
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Permenkominfo No. 18 Tahun 2018 tentang Pencabutan Tiga Puluh Tiga Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang