Peraturan Menteri Hukum No. 17/2025 menetapkan formasi jabatan notaris setiap 3 tahun berdasarkan jumlah penduduk, aktivitas usaha, dan rata-rata jumlah akta. Daerah dikelompokkan ke Kategori A (kota strategis), B (daerah menengah), dan C (daerah lain). Pengangkatan pertama hanya diperbolehkan di Kategori C, sedangkan pindah wilayah jabatan notaris diizinkan sesuai kategori dengan masa kerja minimal 3 tahun. Peraturan Menteri Hukum No. 19/2021 dicabut sejak berlakunya peraturan ini.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 17 Tahun 2025 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Permenkum ini mengatur mengenai ormasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah. Menteri menentukan Formasi Jabatan Notaris dengan mempertimbangkan usul dari organisasi Notaris dan ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun.
Metadata
TentangFormasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor17
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan15 Mei 2025
Tanggal Pengundangan28 Mei 2025
Tanggal Berlaku28 Agustus 2025
SumberBN 2025 (370): 7 hlm.; peraturan.go.id
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM PERDATA
Status Peraturan
Mencabut
- Permenkumham No. 19 Tahun 2021 tentang Formasi Jabatan Notaris dan Penentuan Kategori Daerah
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang