Peraturan Menteri Hukum Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Menteri Hukum No. 18 Tahun 2025 mencabut Permen HAM No. 3 Tahun 2016 dan No. 10 Tahun 2019, mengatur tata cara pengajuan pengesahan badan hukum Perkumpulan, persetujuan perubahan anggaran dasar, serta berakhirnya status badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum. Pengesahan badan hukum dimulai dengan persetujuan nama Perkumpulan yang memenuhi syarat (huruf latin, minimal 3 kata, tidak bertentangan peraturan), dilanjutkan pengajuan akta notaris lengkap. Perubahan anggaran dasar yang mengubah nama harus didahului persetujuan nama. Berakhirnya status badan hukum memerlukan notulen rapat pembubaran, pengumuman media massa, dan berkas likuidasi. Seluruh proses dilakukan elektronik dengan verifikasi dalam 14 hari.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Permenkum ini mengatur mengenai Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan. Pengesahan Perkumpulan dilakukan Menteri. Pengesahan Perkumpulan tersebut harus didahului dengan pengajuan pemakaian nama Perkumpulan. Pengajuan pemakaian nama Perkumpulan dilakukan oleh Pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Metadata

TentangTata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan, Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, dan Berakhirnya Status Badan Hukum Perkumpulan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor18
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Mei 2025
Tanggal Pengundangan28 Mei 2025
Tanggal Berlaku28 Mei 2025
SumberBN 2025 (373): 12 hlm.; peraturan.go.id
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM UMUM

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkumham No. 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016
  2. Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang