Peraturan Menteri Hukum RI No. 24 Tahun 2025 menetapkan Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai satu-satunya organisasi notaris yang diakui. Organisasi wajib memenuhi kewajiban: menjalankan tata kelola profesional, menyusun laporan kinerja tahunan, menyampaikan laporan keuangan teraudit, serta memperoleh persetujuan Menteri untuk kerja sama. Pembinaan dan pengawasan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal pada aspek tata kelola, pelayanan, keuangan, dan kepengurusan. Pelanggaran terhadap kewajiban dikenai sanksi administratif berjenjang: surat peringatan tertulis pertama, terakhir, hingga pembekuan kepengurusan.
Peraturan Menteri Hukum Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Permenkum ini mengatur mengenai Penetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris. Notaris berhimpun dalam satu wadah Organisasi Notaris, yaitu Ikatan Notaris Indonesia. Untuk meningkatkan profesionalisme Notaris, kualitas pelayanan terhadap Notaris dan memberikan manfaat bagi masyarakat, Organisasi Notaris dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
Metadata
TentangPenetapan, Pembinaan, dan Pengawasan Organisasi Notaris
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan12 Juni 2025
Tanggal Pengundangan16 Juni 2025
Tanggal Berlaku16 Juni 2025
SumberBN 2025 (416): 6 hlm.; peraturan.go.id
SubjekJABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM UMUM
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang