Peraturan Menteri Hukum Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Permenkum ini mengatur mengenai tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hukum dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tata Naskah Dinas adalah pengaturan tentang jenis, susunan dan bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian yang digunakan dalam komunikasi kedinasan. Tata Naskah Dinas merupakan acuan dalam pengelolaan Naskah Dinas di lingkungan Kementerian. Ruang lingkup Tata Naskah Dinas yang diatur dalam Peraturan ini meliputi: a. jenis, susunan, dan bentuk Naskah Dinas; b. pembuatan Naskah Dinas; c. pengamanan Naskah Dinas; d. pejabat penandatanganan Naskah Dinas; dan e. pengendalian Naskah Dinas.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangTata Naskah Dinas Kementerian Hukum
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Februari 2025
Tanggal Pengundangan12 Februari 2025
Tanggal Berlaku12 Februari 2025
SumberBN 2025 (99) : 37 hlm.; peraturan.go.id
SubjekPEDOMAN PENULISAN / TATA NASKAH DINAS
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkumham No. 14 Tahun 2024 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang