Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Permenkum ini mengatur syarat dan tata cara pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan Terbatas. Permohonan pendirian, perubahan, dan pembubaran badan hukum Perseroan diajukan oleh pemohon kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan menggunakan Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) secara elektronik. Peraturan ini juga mengatur kewajiban penyampaian laporan tahunan Perseroan, penambahan dokumen pemilik manfaat (beneficial ownership), serta pemeriksaan dalam permohonan perubahan Perseroan. Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Metadata
TentangSyarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor49
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Desember 2025
Tanggal Pengundangan17 Desember 2025
Tanggal Berlaku17 Desember 2025
SumberBN Tahun 2025
SubjekPERSEROAN TERBATAS
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM PERDATA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang