Peraturan Menteri Hukum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Permenkum ini mengatur mengenai pendaftaran Merek yang meliputi syarat dan tata cara Permohonan pendaftaran Merek, Merek Kolektif, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, pengumuman dan keberatan, pemeriksaan substantif, persetujuan dan pendaftaran, penerbitan sertifikat Merek, perubahan data, pengalihan hak atas Merek, perpanjangan masa pelindungan, serta perbaikan sertifikat Merek. Permohonan diajukan kepada Menteri secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau nonelektronik melalui loket Direktorat Jenderal dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum untuk pendampingan pengajuan.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPendaftaran Merek
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Kementerian Hukum
Nomor5
BentukPeraturan Menteri Hukum
Bentuk SingkatPermenkum
Tahun2026
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan13 Januari 2026
Tanggal Pengundangan23 Februari 2026
Tanggal Berlaku23 Februari 2026
Sumberperaturan.go.id; jdih.dgip.go.id
SubjekHAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum
BidangHUKUM PERDATA

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang