Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 651), diubah sebagai diatur dalam Permenkumham ini. Selain itu terdapat penambahan beberapa pasal baru dalam Permenkumham tentang Visa dan Izin Tinggal. Visa kunjungan diterbitkan dalam bentuk stiker atau elektronik. Visa kunjungan beberapa kali perjalanan dapat diberikan kepada Orang Asing untuk melakukan kegiatan: a. wisata; b. keluarga; c. meneruskan perjalanan ke negara lain; d. bisnis; e. mengikuti rapat; f. melakukan pembelian barang; g. menjalani pengobatan; h. tugas pemerintahan; i. prainvestasi; j. melakukan pembuatan film; k. melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia; l. seni dan budaya; atau m. olahraga yang tidak bersifat komersial.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- Permenkumham No. 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal
Mencabut
- Permenkumham No. 11 Tahun 2015 tentang Bentuk Dan Format Visa Kunjungan Dan Visa Tinggal Terbatas Pada saat Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024 ini mulai berlaku, Permenkumham Nomor 11 Tahun 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.