Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang Notaris

1. Konteks Historis dan Latar Belakang
Peraturan ini menggantikan Permenkumham No. 7 Tahun 2016 sebagai respons atas perkembangan praktik notaris dan kebutuhan penyesuaian dengan UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris serta UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Jabatan Notaris. Munculnya Permenkumham No. 19/2019 dilatarbelakangi oleh:

  • Tuntutan Transparansi dan Akuntabilitas: Maraknya kasus penyalahgunaan kewenangan notaris (e.g., pembuatan akta palsu) memicu perlunya penguatan standar etika dan mekanisme pengawasan.
  • Harmonisasi Regulasi: Menyelaraskan prosedur administratif dengan perkembangan teknologi, seperti integrasi sistem informasi Kemenkumham.
  • Kebutuhan Kepastian Hukum: Memperjelas syarat cuti, perpindahan, dan pemberhentian notaris untuk mencegah dualisme interpretasi.

2. Poin Krusial yang Perlu Diketahui Klien

  • Pengangkatan Notaris:

    • Diperlukan rekomendasi dari Organisasi Notaris (INI) sebagai bentuk pengawasan internal profesi.
    • Calon wajib mengikuti pelatihan teknis dan ujian sertifikasi yang lebih ketat untuk memastikan kompetensi.
  • Perpindahan Wilayah Kerja:

    • Notaris hanya boleh pindah wilayah setelah minimal 5 tahun bertugas di daerah sebelumnya, kecuali alasan khusus (e.g., konflik kepentingan).
    • Proses perpindahan harus mendapat persetujuan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk menjaga keseimbangan jumlah notaris antardaerah.
  • Pemberhentian Sementara/Direksi:

    • Notaris bisa diberhentikan sementara jika terlibat perkara pidana atau melanggar Kode Etik Notaris, bahkan sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
    • Mekanisme pemberhentian melibatkan Mahkamah Agung untuk kasus yang bersifat litigasi.
  • Perpanjangan Masa Jabatan:

    • Notaris wajib mengajukan perpanjangan 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir, disertai laporan kinerja dan rekomendasi MPD.
    • Usia maksimal perpanjangan adalah 67 tahun, dengan evaluasi kesehatan fisik dan mental.

3. Filosofi Regulasi
Peraturan ini mengadopsi prinsip "preventif-kuratif":

  • Preventif: Meminimalisir pelanggaran melalui persyaratan administratif yang ketat.
  • Kuratif: Mempertegas sanksi administratif (e.g., pencabutan izin) sebagai deterrent effect.

4. Implikasi Praktis bagi Klien

  • Efisiensi Layanan: Notaris diarahkan untuk menggunakan sistem elektronik (e-Notaris) guna mempercepat proses legalisasi dokumen.
  • Risiko Hukum: Klien perlu memastikan notaris yang mereka gunakan tidak dalam status cuti atau sementara diberhentikan, agar akta yang dibuat tetap sah.

5. Kontroversi dan Tantangan Implementasi

  • Protes dari Kalangan Notaris Senior: Aturan batas usia 67 tahun dinilai diskriminatif, meskipun pemerintah beralasan hal ini untuk menjaga kualitas layanan.
  • Tumpang Tindih Kewenangan: Peran MPD vs. INI dalam pengawasan masih sering menimbulkan konflik interpretasi.

Rekomendasi untuk Klien:
Pastikan notaris yang Anda gunakan telah memenuhi syarat Permenkumham No. 19/2019 dengan memverifikasi statusnya melalui Sistem Informasi Notaris (SINot) Kemenkumham. Jika menemukan indikasi pelanggaran, laporkan ke MPD setempat untuk perlindungan hukum maksimal.


Permenkumham ini merefleksikan upaya transformasi profesi notaris menuju tata kelola yang lebih modern dan responsif, meski tetap perlu evaluasi berkala untuk memastikan efektivitasnya.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangSyarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk SingkatPermenkumham
Tahun2019
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 September 2019
Tanggal Pengundangan2 September 2019
Tanggal Berlaku2 September 2019
SumberBN.2019/NO.990, peraturan.go.id : 53 Hlm
SubjekJABATAN/PROFESI/KEAHLIAN/SERTIFIKASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM

Status Peraturan

Mencabut

  1. Permenkumham No. 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014
  2. Permenkumham No. 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang