Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Berikut analisis mendalam mengenai Permenkumham No. 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, dilengkapi konteks historis dan informasi tambahan yang relevan:


Konteks Historis

  1. Regulasi Kolonial yang Bertahan Lama
    Sebelum Permenkumham ini, pengesahan badan hukum perkumpulan di Indonesia masih merujuk pada Wetboek van Koophandel (WvK) atau Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) peninggalan Belanda (Pasal 1653 WvK). Regulasi kolonial ini dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan masyarakat modern dan prinsip kebebasan berserikat dalam UUD 1945.

  2. Reformasi Hukum Pasca-Reformasi 1998
    Setelah Orde Baru, muncul tuntutan untuk memperkuat masyarakat sipil melalui kerangka hukum yang demokratis. UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi dasar baru untuk mengatur perkumpulan, menggantikan UU Ormas No. 8 Tahun 1985 yang bersifat represif. Permenkumham No. 6/2014 hadir sebagai turunan teknis dari UU ini.


Tujuan dan Signifikansi

Permenkumham ini bertujuan:

  • Mempermudah Pembentukan Perkumpulan: Dengan mengatur prosedur pengesahan badan hukum yang lebih transparan dan terstandarisasi.
  • Memisahkan Perkumpulan dari Ormas: Perkumpulan (vereniging) di sini bersifat nirlaba dan tidak berafiliasi politik, berbeda dengan Ormas yang memiliki cakupan lebih luas.
  • Mencegah Penyalahgunaan: Melalui mekanisme verifikasi administratif oleh Kemenkumham untuk memastikan perkumpulan tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, atau kepentingan umum.

Perubahan Paradigma dari Orde Baru

  • Era Orde Baru: Pendirian perkumpulan harus mendapat izin pemerintah (ex ante), dengan kontrol ketat terhadap aktivitasnya.
  • Pasca-Permenkumham 6/2014: Sistem beralih ke pemberitahuan (ex post), di mana perkumpulan cukup mendaftarkan akta notaris dan AD/ART ke Kemenkumham tanpa perlu izin prinsip. Ini mencerminkan prinsip kebebasan berserikat yang dijamin Pasal 28E UUD 1945.

Kritik dan Kontroversi

  1. Ambiguitas Syarat "Tidak Bertentangan dengan Ketertiban Umum"
    Pasal 5 Permenkumham ini memberi kewenangan luas kepada Kemenkumham untuk menolak pengesahan jika dianggap mengganggu ketertiban umum. Kritikus menilai frasa ini rentan disalahgunakan untuk membatasi kebebasan berserikat.

  2. Tumpang Tindih dengan UU Ormas
    Beberapa pasal dianggap tumpang tindih dengan UU No. 17/2013, terutama terkait sanksi pembubaran perkumpulan, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.


Status Terkini

Permenkumham No. 6/2014 tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya Permenkumham No. 59 Tahun 2020. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan perkembangan hukum, termasuk penguatan prinsip good governance dan simplifikasi persyaratan administrasi.


Praktik di Lapangan

  • Perkumpulan Agama dan Budaya: Permenkumham ini banyak digunakan untuk mengesahkan perkumpulan keagamaan (e.g., majelis taklim) atau lembaga adat.
  • Startup Sosial: Maraknya social enterprise berbentuk perkumpulan (bukan PT atau yayasan) memanfaatkan regulasi ini karena fleksibilitas strukturnya.

Rekomendasi Strategis

Bagi yang ingin mendirikan perkumpulan hari ini, merujuk ke Permenkumham No. 59/2020 lebih relevan. Namun, memahami Permenkumham No. 6/2014 tetap penting untuk melihat evolusi kebijakan pengakuan badan hukum di Indonesia pasca-reformasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPengesahan Badan Hukum Perkumpulan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk SingkatPermenkumham
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Maret 2014
Tanggal Pengundangan26 Maret 2014
Tanggal Berlaku26 Maret 2014
SumberBN.2014/No.394, peraturan.go.id : 8 Hlm
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Hukum dan HAM

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenkumham No. 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang