Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020 tentang Standar Dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pandemi COVID-19:

    • Ditetapkan pada 4 November 2020, peraturan ini muncul sebagai respons krisis sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 yang melumpuhkan aktivitas wisata domestik dan internasional sejak Maret 2020.
    • WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global pada Maret 2020, memicu pembatasan perjalanan, penutupan destinasi wisata, dan penurunan kepercayaan wisatawan.
  2. Tujuan Utama:

    • Memulihkan kepercayaan wisatawan dengan menjamin standar kebersihan, kesehatan, keselamatan (CHSE), dan kelestarian lingkungan di sektor pariwisata.
    • Menyelaraskan dengan kebijakan nasional seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PP No. 43/2020.

Informasi Tambahan yang Kritis

  1. Integrasi dengan Regulasi Sebelumnya:

    • Peraturan ini mengadopsi prinsip UU Kepariwisataan No. 10/2009 tentang pariwisata berkelanjutan dan UU Kesehatan No. 36/2009.
    • Merujuk pada standar internasional seperti Global Safe Stamp dari World Travel & Tourism Council (WTTC) untuk harmonisasi protokol kesehatan global.
  2. Sertifikasi CHSE:

    • Sertifikasi diberikan kepada pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, destinasi) yang memenuhi kriteria seperti:
      • Pengelolaan limbah medis (masker, APD).
      • Penerapan physical distancing dan kapasitas terbatas.
      • Edukasi protokol kesehatan bagi karyawan dan wisatawan.
    • Lembaga sertifikasi ditunjuk oleh Kemenparekraf, termasuk pihak swasta yang terakreditasi.
  3. Dimensi Lingkungan:

    • Meski fokus pada penanganan pandemi, peraturan ini memperkuat aspek kelestarian lingkungan (misal: pengurangan plastik sekali pakai, energi terbarukan), sejalan dengan komitmen Indonesia dalam SDGs 2030.
  4. Status "Tidak Berlaku":

    • Peraturan ini dicabut/diubah karena perkembangan situasi pandemi, digantikan oleh regulasi yang lebih adaptif pasca-vaksinasi, seperti Permenparekraf No. 7/2023 tentang Pedoman CHSE Pariwisata Berkelanjutan.

Implikasi Strategis

  • Pemulihan Ekonomi: Sertifikasi CHSE menjadi syarat bagi pelaku usaha untuk menerima insentif pemerintah, seperti program KUR Pariwisata dan subsidi pajak.
  • Reputasi Global: Logo CHSE digunakan dalam kampanye Wonderful Indonesia untuk menarik wisatawan mancanegara pasca-pandemi.
  • Tantangan Implementasi:
    • Keterbatasan anggaran pelaku usaha kecil untuk memenuhi standar.
    • Variasi ketaatan protokol di daerah terpencil.

Rekomendasi untuk Klien

  • Jika klien merupakan pelaku usaha pariwisata, pastikan dokumen sertifikasi CHSE masih relevan dengan regulasi terbaru (2023) atau dialihkan ke skema berkelanjutan.
  • Manfaatkan insentif pemerintah untuk peningkatan fasilitas sesuai prinsip CHSE, termasuk pelatihan SDM dan teknologi ramah lingkungan.

Peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, meski bersifat temporer seiring dinamika pandemi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Ketentuan Umum; Sektor Pariwisata yang tersertifikasi; Standar; Lembaga Sertifikasi; Tahapan Sertifikasi; Pelabelan dan Penggunaan Logo; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup

Metadata

TentangStandar Dan Sertifikasi Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan, dan Kelestarian Lingkungan Sektor Pariwisata Dalam Masa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor13
BentukPeraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
Bentuk SingkatPermenpar
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan4 November 2020
Tanggal Berlaku4 November 2020
SumberBN. 2020 No. 1285, jdih.kemenparekraf.go.id
SubjekPARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pariwisata

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Permenpar No. 12 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pembiayaan terhadap Sertifikasi Standar Nasional Indonesia, Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang