Analisis Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 13 Tahun 2020
Konteks Historis
-
Latar Belakang Pandemi COVID-19:
- Ditetapkan pada 4 November 2020, peraturan ini muncul sebagai respons krisis sektor pariwisata akibat pandemi COVID-19 yang melumpuhkan aktivitas wisata domestik dan internasional sejak Maret 2020.
- WHO menetapkan COVID-19 sebagai pandemi global pada Maret 2020, memicu pembatasan perjalanan, penutupan destinasi wisata, dan penurunan kepercayaan wisatawan.
-
Tujuan Utama:
- Memulihkan kepercayaan wisatawan dengan menjamin standar kebersihan, kesehatan, keselamatan (CHSE), dan kelestarian lingkungan di sektor pariwisata.
- Menyelaraskan dengan kebijakan nasional seperti Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui PP No. 43/2020.
Informasi Tambahan yang Kritis
-
Integrasi dengan Regulasi Sebelumnya:
- Peraturan ini mengadopsi prinsip UU Kepariwisataan No. 10/2009 tentang pariwisata berkelanjutan dan UU Kesehatan No. 36/2009.
- Merujuk pada standar internasional seperti Global Safe Stamp dari World Travel & Tourism Council (WTTC) untuk harmonisasi protokol kesehatan global.
-
Sertifikasi CHSE:
- Sertifikasi diberikan kepada pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, destinasi) yang memenuhi kriteria seperti:
- Pengelolaan limbah medis (masker, APD).
- Penerapan physical distancing dan kapasitas terbatas.
- Edukasi protokol kesehatan bagi karyawan dan wisatawan.
- Lembaga sertifikasi ditunjuk oleh Kemenparekraf, termasuk pihak swasta yang terakreditasi.
- Sertifikasi diberikan kepada pelaku usaha pariwisata (hotel, restoran, destinasi) yang memenuhi kriteria seperti:
-
Dimensi Lingkungan:
- Meski fokus pada penanganan pandemi, peraturan ini memperkuat aspek kelestarian lingkungan (misal: pengurangan plastik sekali pakai, energi terbarukan), sejalan dengan komitmen Indonesia dalam SDGs 2030.
-
Status "Tidak Berlaku":
- Peraturan ini dicabut/diubah karena perkembangan situasi pandemi, digantikan oleh regulasi yang lebih adaptif pasca-vaksinasi, seperti Permenparekraf No. 7/2023 tentang Pedoman CHSE Pariwisata Berkelanjutan.
Implikasi Strategis
- Pemulihan Ekonomi: Sertifikasi CHSE menjadi syarat bagi pelaku usaha untuk menerima insentif pemerintah, seperti program KUR Pariwisata dan subsidi pajak.
- Reputasi Global: Logo CHSE digunakan dalam kampanye Wonderful Indonesia untuk menarik wisatawan mancanegara pasca-pandemi.
- Tantangan Implementasi:
- Keterbatasan anggaran pelaku usaha kecil untuk memenuhi standar.
- Variasi ketaatan protokol di daerah terpencil.
Rekomendasi untuk Klien
- Jika klien merupakan pelaku usaha pariwisata, pastikan dokumen sertifikasi CHSE masih relevan dengan regulasi terbaru (2023) atau dialihkan ke skema berkelanjutan.
- Manfaatkan insentif pemerintah untuk peningkatan fasilitas sesuai prinsip CHSE, termasuk pelatihan SDM dan teknologi ramah lingkungan.
Peraturan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, meski bersifat temporer seiring dinamika pandemi.