Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium Padat Secara Wajib

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) Padat secara wajib, yang menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2014, menetapkan pemberlakuan SNI 2803:2024 secara wajib terhadap Pupuk NPK Padat dengan nomor pos tarif ex. 3105.20.00 yang diproduksi dalam negeri atau diimpor dan dipasarkan di Indonesia.

Pemberlakuan SNI dilakukan melalui dua sistem sertifikasi: (1) sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, yang meliputi tinjauan permohonan dan pengujian mutu per lot/batch; atau (2) sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan pengujian mutu dengan masa berlaku Sertifikat SNI 5 (lima) tahun.

Dibutuhkan Sertifikat SNI bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi dan mengedarkan Pupuk NPK Padat, dengan persyaratan khusus termasuk kepemilikan merek kelas 1, izin usaha di bidang industri Pupuk NPK Padat (KBLI 20123 dan/atau 20124), dan bagi sistem sertifikasi tipe 5, sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Pemenuhan ketentuan ini harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk dapat membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada setiap kemasan terkecil Pupuk NPK Padat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, lingkup pemberlakuan SNI secara wajib, penilaian kesesuaian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.

Metadata

TentangPemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium Padat Secara Wajib
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor11
BentukPeraturan Menteri Perindustrian
Bentuk SingkatPermenperin
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Januari 2025
Tanggal Pengundangan11 Februari 2025
Tanggal Berlaku11 Agustus 2025
SumberBN.2025 (95)/159 hlm
SubjekPERINDUSTRIAN - STANDAR / PEDOMAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perindustrian
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pupuk Anorganik Majemuk Secara Wajib.

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang