Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Pupuk Nitrogen, Fosfor, dan Kalium (NPK) Padat secara wajib, yang menggantikan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 08/M-IND/PER/2/2014, menetapkan pemberlakuan SNI 2803:2024 secara wajib terhadap Pupuk NPK Padat dengan nomor pos tarif ex. 3105.20.00 yang diproduksi dalam negeri atau diimpor dan dipasarkan di Indonesia.
Pemberlakuan SNI dilakukan melalui dua sistem sertifikasi: (1) sistem sertifikasi tipe 1 (satu) b, yang meliputi tinjauan permohonan dan pengujian mutu per lot/batch; atau (2) sistem sertifikasi tipe 5 (lima), yang meliputi audit proses produksi dan pengujian mutu dengan masa berlaku Sertifikat SNI 5 (lima) tahun.
Dibutuhkan Sertifikat SNI bagi Perusahaan Industri atau Produsen di Luar Negeri yang memproduksi dan mengedarkan Pupuk NPK Padat, dengan persyaratan khusus termasuk kepemilikan merek kelas 1, izin usaha di bidang industri Pupuk NPK Padat (KBLI 20123 dan/atau 20124), dan bagi sistem sertifikasi tipe 5, sertifikat sistem manajemen mutu ISO 9001:2015. Pemenuhan ketentuan ini harus dilengkapi dengan Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) untuk dapat membubuhkan Tanda SNI dan tanda elektronik pada setiap kemasan terkecil Pupuk NPK Padat.