Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 menetapkan standar wajib Kawasan Industri, meliputi infrastruktur (penggunaan lahan maks. 70% kaveling industri, 10% Ruang Terbuka Hijau), pengelolaan lingkungan, dan manajemen layanan. Akreditasi Kawasan Industri diberikan berdasarkan penilaian berbobot: 50% infrastruktur, 25% pengelolaan lingkungan, 25% manajemen layanan. Kawasan Industri terakreditasi berlaku 5 tahun. Perusahaan Kawasan Industri yang tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif dan wajib mengajukan ulang akreditasi paling lambat 2 tahun setelah penetapan status tidak terakreditasi.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kawasan industri, akreditasi kawasan industri, peninjauan standar kawasan industri, pemantauan dan evaluasi, pengawasan dan pengendalian, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Metadata
TentangStandar Kawasan Industri dan Akreditasi Kawasan Industri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor26
BentukPeraturan Menteri Perindustrian
Bentuk SingkatPermenperin
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juli 2025
Tanggal Pengundangan23 Juli 2025
Tanggal Berlaku23 Desember 2025
SumberBN.2025 (536)/64 hlm
SubjekPERINDUSTRIAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Perindustrian
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang