Peraturan Menteri Pertanian No. 12/2025 mengatur pelayanan perkawinan ternak meliputi kawin alam, inseminasi buatan, transfer embrio, dan pemeriksaan kebuntingan. Tenaga pelaksana wajib memiliki ijazah sesuai bidang (SMA/SMK atau lebih tinggi terkait peternakan) dan sertifikat pelatihan dari lembaga pelatihan, serta memperoleh surat penugasan (dari Kepala Dinas Daerah) atau izin (dari Bupati/Wali Kota melalui DPMPTSP). Pelaksanaan harus sesuai prosedur operasional standar, laporan real-time, dan dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi pelanggaran.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pelayanan Perkawinan Ternak
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Peraturan ini mengatur ketentuan umum, jenis pelayanan perkawinan ternak dan tenaga pelaksana, tata cara penugasan dan penerbitan izin pelayanan perkawinan ternak, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penutup.
Metadata
TentangPelayanan Perkawinan Ternak
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor12
BentukPeraturan Menteri Pertanian
Bentuk SingkatPermentan
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 April 2025
Tanggal Pengundangan25 April 2025
Tanggal Berlaku25 April 2025
SumberBN.2025 (279)/24 hlm
SubjekPANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
BidangHUKUM LINGKUNGAN
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang