Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Permentan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian. Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Pertanian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Kementerian Pertanian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian; c. Direktorat Jenderal Tanaman Pangan; d. Direktorat Jenderal Hortikultura; e. Direktorat Jenderal Perkebunan; f. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan; g. Inspektorat Jenderal; h. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian; i. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian; j. Badan Karantina Pertanian; k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Bio Industri; l. Staf Ahli Bidang Perdagangan dan Hubungan Internasional; m. Staf Ahli Bidang Investasi Pertanian; n. Staf Ahli Bidang Lingkungan Pertanian; o. Staf Ahli Bidang Infrastruktur Pertanian; p. Pusat Data dan Sistem Informasi Pertanian; q. Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian; r. Pusat Perpustakaan dan Literasi Pertanian; dan s. Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- Permentan No. 40 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Pertanian
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.