Peraturan Menteri Pertanian Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06 Tahun 2025 mengubah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/2018 dengan menambahkan ketentuan Perizinan Berusaha Subsektor Perkebunan sebagai persyaratan wajib bagi Pelaku Usaha. Perusahaan Perkebunan wajib memiliki Rencana Kerja Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar (RKPPLP) yang disetujui oleh Kepala Dinas sesuai kewenangan sebelum melakukan kegiatan. Pekebun wajib melaporkan kegiatan pembukaan dan/atau pengolahan lahan perkebunan secara tertulis kepada Kepala Desa dan Kepala Dinas kabupaten/kota. Perusahaan diwajibkan memiliki sistem pengendalian kebakaran lahan perkebunan berupa organisasi, sumber daya manusia, dan operasional, dilengkapi dengan jumlah regu pemadam kebakaran dan peralatan sesuai luas lahan. Struktur Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan Perkebunan dan Kelompok Tani Peduli Api (KTPA) diatur kembali dengan tugas khusus dalam pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca-kebakaran.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, Pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 30, Pasal 34, Pasal 35, dan Lampiran III, IV, V peraturan sebelumnya

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 05/Permentan/KB.410/1/2018 tentang Pembukaan dan/atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Menteri Pertanian
Bentuk SingkatPermentan
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan19 Maret 2025
Tanggal Pengundangan21 Maret 2025
Tanggal Berlaku21 Maret 2025
SumberBN.2025 (213)/24 hlm
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Permentan No. 05/PERMENTAN/KB.410/1/2018 Tahun 2018 tentang Pembukaan Dan/Atau Pengolahan Lahan Perkebunan Tanpa Membakar

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang