Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Peraturan Polri ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Metadata
TentangPerubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan Polri
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 April 2025
Tanggal Pengundangan11 April 2025
Tanggal Berlaku11 April 2025
SumberBN 2025 (256) : 15 hlm.; peraturan.go.id
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mengubah
- Peraturan Polri No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017
- Peraturan Polri No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
- Peraturan Polri No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang