Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan Polri ini mengubah beberapa ketentuan dan lampiran dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Metadata

TentangPerubahan Keenam atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor4
BentukPeraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bentuk SingkatPeraturan Polri
Tahun2025
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 April 2025
Tanggal Pengundangan11 April 2025
Tanggal Berlaku11 April 2025
SumberBN 2025 (256) : 15 hlm.; peraturan.go.id
SubjekSTRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiKepolisian Negara Republik Indonesia
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mengubah

  1. Peraturan Polri No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2017
  2. Peraturan Polri No. 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017
  3. Peraturan Polri No. 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2017

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang