Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perppu ini mengubah untuk kedua kalinya UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, antara lain terkait persyaratan dan tata cara seleksi, pemilihan, dan pengajuan calon hakim konstitusi yang melalui uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk Komisi Yudisial, serta pembentukan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi bersama Komisi Yudisial.

Pelajari peraturan ini dengan MERIDIAN AI

Metadata

TentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
T.E.UIndonesia, Pemerintah Pusat
Nomor1
BentukPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
Bentuk SingkatPerpu
Tahun2013
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2013
Tanggal Berlaku17 Oktober 2013
SumberLN.2013/No. 167, TLN No. 5456, jdih.kemenkumham.go.id : 10 hlm
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ACARA DAN PERADILAN - KETATANEGARAAN, KENEGARAAN

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang