Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 105 Tahun 2021 tentang Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai penetapan Stranas PPDT dalam rangka percepatan pembangunan daerah tertinggal secara nasional. Stranas dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati sesuai dengan kewenangannya. Pelaksanaan Stranas PPDT didukung oleh pelaku usaha, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.

Metadata

TentangStrategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor105
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tanggal Pengundangan10 Desember 2021
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
SumberLN.2021/No.264, jdih.setneg.go.id : 6 hlm.
SubjekPROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA - TRANSMIGRASI, DAERAH TERTINGGAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang