Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2020 menetapkan Kementerian Luar Negeri sebagai kementerian di bawah Presiden yang dipimpin Menteri dan Wakil Menteri, berkedudukan sebagai pelaksana pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Tugasnya meliputi perumusan kebijakan, pengoordinasian hubungan diplomatik, penyelenggaraan perjanjian internasional, serta pelindungan Warga Negara Indonesia di luar negeri. Susunan organisasinya terdiri atas 7 Direktorat Jenderal (Asia-Pasifik dan Afrika, Amerika dan Eropa, Kerja Sama ASEAN, Kerja Sama Multilateral, Hukum dan Perjanjian Internasional, Informasi dan Diplomasi Publik, Protokol dan Konsuler), Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan, dan 5 Staf Ahli (Politik, Diplomasi Ekonomi, Sosial-Budaya, Hubungan Antarlembaga, Manajemen).
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2020 tentang Kementerian Luar Negeri
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai penetapan Kementerian Luar Negeri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden. Kementerian Luar Negeri dipimpin oleh Menteri dan dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan presiden. Kementerian Luar Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Susunan organisasi Kementerian Luar Negeri terdiri atas Sekretariat Jenderal, 7 (tujuh) Dirjen, Inspektorat Jenderal, Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri, dan Staf ahli pada beberapa bidang yang ditentukan dalam Perpres ini.
Metadata
TentangKementerian Luar Negeri
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor116
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan7 Desember 2020
Tanggal Pengundangan7 Desember 2020
Tanggal Berlaku7 Desember 2020
SumberLN.2020/No.272, jdih.setkab.go.id : 35 hlm
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 150 Tahun 2024 tentang Kementerian Luar Negeri
Mencabut
- PERPRES No. 56 Tahun 2015 tentang Kementerian Luar Negeri
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang