Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 151 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Pertahanan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi pertahanan, perencanaan pertahanan, potensi pertahanan, dan kekuatan pertahanan; 2. pelaksanaan pengelolaan sarana pertahanan; 3. pelaksanaan pengembangan kebijakan dan teknologi di bidang pertahanan; 4. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; dan 5. pelaksanaan pengelolaan teknologi dan informasi pertahanan.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 94 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertahanan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.