Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Sosial yang berada di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri, serta terdiri atas Sekretariat Jenderal, tiga Direktorat Jenderal (Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial), Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan, jaminan, rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; 2. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; dan 3. penetapan standar rehabilitasi sosial.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PERPRES No. 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.