Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2024 tentang Kementerian Sosial menetapkan struktur organisasi, tugas, dan fungsi Kementerian Sosial yang berada di bawah Presiden, dipimpin Menteri dengan Wakil Menteri, serta terdiri atas Sekretariat Jenderal, tiga Direktorat Jenderal (Perlindungan dan Jaminan Sosial, Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Sosial), Inspektorat Jenderal, dan tiga Staf Ahli. Kementerian bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan perlindungan, jaminan, rehabilitasi, serta pemberdayaan sosial. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2021 dan mulai berlaku sejak diundangkan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai Kementerian Sosial yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. Kementerian ini dipimpin oleh Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden, Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas Kementerian menyelenggarakan fungsi antara lain sebagai berikut; 1. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; 2. penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; dan 3. penetapan standar rehabilitasi sosial.

Metadata

TentangKementerian Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor162
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 November 2024
Tanggal Pengundangan5 November 2024
Tanggal Berlaku5 November 2024
SumberLN 2024 (358) : 13 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekKETATANEGARAAN, KENEGARAAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM TATA NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PERPRES No. 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang