Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai Perpres No. 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024 beserta konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:
Konteks Historis dan Politik
-
Kontinuitas Pembangunan Nasional
RPJMN 2020-2024 merupakan fase kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025 yang diamanatkan UU No. 17/2007. Periode ini melanjutkan agenda pemerintahan Presiden Joko Widodo di masa jabatan kedua (2019-2024), dengan penekanan pada percepatan pembangunan ekonomi, peningkatan kualitas SDM, dan reformasi birokrasi. -
Dampak Pandemi COVID-19
Perpres ini ditetapkan pada Januari 2020, tepat sebelum pandemi COVID-19 melanda Indonesia. Pandemi mengakibatkan revisi kebijakan mendadak, termasuk realokasi anggaran dan prioritas program untuk penanganan kesehatan, perlindungan sosial, dan pemulihan ekonomi (melalui Program PEN). Hal ini tercermin dalam Perppu No. 1/2020 dan Perpres No. 72/2020 tentang Perubahan Postur APBN 2020.
Dasar Hukum dan Hierarki Peraturan
- UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional menjadi landasan utama RPJMN.
- RPJMN 2020-2024 berperan sebagai "masterplan" yang dijadikan acuan oleh seluruh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja (Renja).
- Koordinasi dengan Daerah: Perpres ini wajib diimplementasikan melalui Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), meski sering terjadi ketidakselarasan akibat dinamika politik lokal.
7 Fokus Prioritas Nasional (Aspek Hukum & Implementasi)
-
Pembangunan Infrastruktur
Proyek strategis seperti Ibu Kota Negara (IKN) dan Tol Trans-Sumatera didorong melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). Namun, sering terkendala masalah pembebasan lahan dan tumpang tindih regulasi sektoral. -
Reformasi Birokrasi
Upaya penyederhanaan perizinan melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja (2020) menjadi instrumen pendukung, meski menuai kontroversi akibat proses pengesahan yang dianggap terburu-buru. -
Transformasi Digital
Perpres ini menjadi dasar penguatan payung hukum ekonomi digital, termasuk Perlindungan Data Pribadi (yang akhirnya diatur dalam UU No. 27/2022). -
Pemberdayaan UMKM
Program sertifikasi halal gratis (berdasarkan UU No. 33/2014) dan akses pendanaan melalui LPDB difokuskan untuk mendorong UMKM naik kelas.
Tantangan Implementasi
- Dualisme Kebijakan: Pembatasan sosial selama pandemi (PPKM) berbenturan dengan target pertumbuhan ekonomi dalam RPJMN.
- Keterbatasan Anggaran: Defisit APBN melebar hingga 6,34% pada 2020, memaksa realokasi dana infrastruktur ke sektor kesehatan dan sosial.
- Aspek Hukum Lingkungan: Proyek strategis seperti food estate di Kalimantan Tengah menuai kritik karena potensi pelanggaran UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Catatan Kritis
- Evaluasi Mid-Term (2022): Pemerintah melaporkan 75% program on track, tetapi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) hanya naik 0,35% pada 2021 akibat pandemi.
- Dokumen RPJMN 2020-2024 tidak secara eksplisit mengatur sanksi bagi kementerian/daerah yang tidak memenuhi target, sehingga efektivitasnya bergantung pada koordinasi politis.
- Perpres ini akan menjadi acuan hukum dalam penyusunan RPJMN berikutnya (2025-2029), terutama terkait evaluasi capaian dan lesson learned pasca-pandemi.
Sebagai profesional hukum, penting untuk memahami bahwa RPJMN bukan hanya dokumen perencanaan, tetapi juga instrumen hukum yang mengikat secara struktural. Klien perlu mempertimbangkan dinamika ini dalam menyusun strategi bisnis atau gugatan terkait kebijakan publik.