Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Dokumen Publik Asing (Hague Apostille Convention) diakui dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021, yang mewajibkan penggunaan apostille sebagai pengganti legalisasi diplomatik/konsuler untuk dokumen publik yang berlaku di negara peserta. Indonesia menyatakan pengecualian terhadap dokumen yang dikeluarkan kejaksaan sebagai lembaga penuntutan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap Perpres No. 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Konvensi Apostille

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Konvensi Apostille 1961:
    Konvensi ini diinisiasi oleh The Hague Conference on Private International Law (HCCH) untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik lintas negara. Sebelumnya, legalisasi memerlukan rantai verifikasi berlapis (dari notaris, kementerian dalam negeri, hingga kedutaan), yang berbelit dan memakan waktu.

    • Indonesia baru meratifikasi konvensi ini pada 2021, setelah 60 tahun konvensi berlaku secara global. Hal ini dilatarbelakangi kebutuhan meningkatkan daya saing investasi dan memudahkan mobilitas warga Indonesia di luar negeri (seperti proses pendidikan, pekerjaan, atau perkawinan).
  2. Tren Global dan Tekanan Reformasi Birokrasi:
    Sebelum ratifikasi, Indonesia termasuk negara dengan prosedur legalisasi dokumen terpanjang di ASEAN. Ratifikasi ini sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja (Omnibus Law) untuk mengurangi hambatan birokrasi dan meningkatkan kemudahan berusaha.


Implikasi Hukum dan Praktis

  1. Penggantian Legaliasi dengan Apostille:

    • Dokumen publik Indonesia (akta kelahiran, surat nikah, putusan pengadilan, dll.) hanya perlu mendapat sertifikat apostille dari otoritas yang ditunjuk (Competent Authority), yaitu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham.
    • Dokumen asing dengan apostille langsung diakui di Indonesia tanpa perlu legalisasi ulang di Kedutaan/Kemenlu.
  2. Efisiensi Waktu dan Biaya:
    Proses yang sebelumnya memakan 7-14 hari kerja (melalui notaris, Kemenkumham, Kemenlu, dan kedutaan) dipersingkat menjadi 1-3 hari kerja dengan biaya lebih rendah.


Tantangan Implementasi

  1. Koordinasi Lintas Lembaga:
    Sosialisasi perlu dilakukan secara masif ke pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan pelaku usaha, agar memahami validitas dokumen berapostille.
  2. Pencegahan Penyalahgunaan:
    Mekanisme apostille berisiko dimanfaatkan untuk pemalsuan dokumen jika sistem verifikasi digital tidak diperkuat. HCCH merekomendasikan penggunaan e-apostille berbasis teknologi blockchain.

Posisi Strategis Indonesia

  1. Dampak Ekonomi:
    • Mempercepat proses investasi asing (misalnya pengesahan dokumen perusahaan).
    • Memudahkan ekspor tenaga kerja Indonesia (TKI/TKW tidak perlu lagi mengurus legalisasi berlapis untuk dokumen keimigrasian).
  2. Harmonisasi Hukum Internasional:
    Ratifikasi ini menegaskan komitmen Indonesia dalam reformasi hukum perdata internasional dan integrasi dengan standar global.

Catatan Kritis

  • Efektivitas Konvensi: Konvensi Apostille baru berlaku untuk Indonesia pada 4 Juni 2022 (setelah Indonesia menyimpan instrument of accession ke HCCH).
  • Dokumen yang Dikecualikan: Dokumen kepabeanan, paspor, dan dokumen diplomatik/konsuler tidak termasuk dalam cakupan konvensi.

Rekomendasi: Pemerintah perlu mempercepat implementasi sistem e-apostille dan meningkatkan kapasitas Ditjen AHU dalam melayani permohonan apostille secara digital.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai pengeesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing) yang diadopsi dalam The Hague Conference on Private International Law (Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional) pada tanggal 5 Oktober 1961 di Den Haag, Belanda.

Metadata

TentangPengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor2
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2021
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Januari 2021
Tanggal Pengundangan5 Januari 2021
Tanggal Berlaku5 Januari 2021
SumberLN.2021/No.3, jdih.setkab.go.id : 4 hlm.
SubjekPENGESAHAN DAN/ATAU PEMBATALAN PERSETUJUAN/KONVENSI/ PERJANJIAN INTERNASIONAL
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen