Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 menetapkan Kementerian Perhubungan sebagai kementerian di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang transportasi. Struktur organisasinya terdiri atas Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Laut, Udara, Perkeretaapian, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Transportasi, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, serta Staf Ahli. Kementerian ini melaksanakan fungsi perumusan kebijakan, pengawasan, pengelolaan aset, dan koordinasi di bidang transportasi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan

Konteks Historis dan Politik

  1. Restrukturisasi Kabinet Indonesia Maju (2019–2024)

    • Perpres ini merupakan implementasi dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Kabinet Indonesia Maju. Restrukturisasi ini mencerminkan prioritas Presiden Joko Widodo pada periode kedua, terutama fokus pada pembangunan infrastruktur transportasi sebagai tulang punggung visi "Indonesia Sentris" dan poros maritim dunia.
    • Perubahan organisasi dalam Perpres No. 23/2022 menggantikan Perpres No. 40/2015, menyesuaikan struktur Kementerian Perhubungan dengan dinamika kebutuhan nasional, seperti percepatan proyek strategis (tol laut, LRT, MRT, dan digitalisasi layanan transportasi).
  2. Dasar Hukum yang Melandasi

    • Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara mengamanatkan bahwa setiap kementerian harus diatur melalui Perpres. Perpres No. 23/2022 juga merujuk pada Perpres No. 68/2019 tentang Organisasi Kementerian, yang menstandarisasi struktur eselon I dan II di seluruh kementerian.

Perubahan Signifikan dari Perpres Sebelumnya

  1. Penyesuaian Struktur Organisasi

    • Perpres No. 23/2022 mencabut Perpres No. 40/2015, dengan beberapa perubahan strategis:
      • Penguatan peran unit teknis, seperti Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Darat, untuk mendukung proyek infrastruktur skala besar (misalnya: Bandara Internasional Jawa Barat/Kertajati, Pelabuhan Patimban).
      • Integrasi teknologi transportasi, seperti pengembangan Sistem Tiket Terintegrasi (e-ticketing) dan pengawasan transportasi berbasis digital.
    • Penambahan atau penggabungan fungsi tertentu untuk mengakomodasi kebijakan baru, seperti percepatan transisi ke kendaraan listrik dan pengurangan emisi di sektor transportasi.
  2. Tata Kelola dan Pendanaan

    • Seluruh pendanaan Kementerian Perhubungan dibebankan ke APBN, yang pada 2022 dialokasikan sebesar Rp54,7 triliun (naik 15% dari 2021). Anggaran ini digunakan untuk proyek strategis, subsidi transportasi publik, dan penanganan dampak pandemi COVID-19 di sektor logistik.

Tantangan dan Implikasi Strategis

  1. Koordinasi Lintas Sektor

    • Kementerian Perhubungan harus bersinergi dengan Kementerian PUPR, BUMN (seperti PT KAI, PT Pelni), dan pemerintah daerah. Contoh konkret adalah proyek kereta cepat Jakarta-Bandung yang melibatkan multi-stakeholder.
    • Isu tumpang tindih kewenangan (misalnya: pengelolaan pelabuhan antara Kemenhub dan Kementerian BUMN) perlu diantisipasi melalui kejelasan tugas dalam Perpres ini.
  2. Respons Terhadap Isu Global

    • Perpres ini menjadi dasar hukum untuk menjawab tren global, seperti:
      • Dekarbonisasi transportasi (transisi ke energi terbarukan).
      • Keamanan siber di sektor transportasi (antisipasi serangan ransomware pada sistem logistik).
  3. Pascapandemi COVID-19

    • Kemenhub dituntut memulihkan sektor transportasi yang terdampak pandemi, termasuk revitalisasi bandara/pelabuhan dan insentif untuk maskapai penerbangan.

Catatan Kritis

  • Efisiensi Birokrasi: Restrukturisasi organisasi dalam Perpres ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas SDM dan transparansi anggaran untuk menghindari inefisiensi.
  • Keterbukaan Informasi: Masyarakat perlu dilibatkan dalam pengawasan proyek strategis, mengingat Kementerian Perhubungan kerap menjadi sorotan karena kasus kecelakaan transportasi atau keterlambatan proyek.

Perpres No. 23/2022 mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat sektor transportasi sebagai driver pertumbuhan ekonomi, meski implementasinya perlu didukung koordinasi yang solid dan pengawasan publik.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur mengenai: 1) kedudukan, tugas, dan fungsi; 2) organisasi; 3) unit pelaksana teknis; 4) tata kerja; dan 5) pendanaan Kementerian perhubungan. Kementerian Perhubungan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang dipimpin oleh Menteri. Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Metadata

TentangKementerian Perhubungan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2022
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Januari 2022
Tanggal Pengundangan24 Januari 2022
Tanggal Berlaku24 Januari 2022
SumberLN.2022/No.33, jdih.setneg.go.id : 22 hlm.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 173 Tahun 2024 tentang Kementerian Perhubungan

Mencabut

  1. PERPRES No. 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang