Analisis Perpres No. 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial
Konteks Historis dan Politik
-
Target Nasional Perhutanan Sosial:
Perpres ini merupakan respons atas target ambisius pemerintah Indonesia sejak 2015 untuk mengalokasikan 12,7 juta hektar kawasan hutan untuk Perhutanan Sosial pada 2024. Hingga 2023, realisasi hanya mencapai sekitar 5,3 juta hektar (data KLHK 2023), sehingga diperlukan akselerasi melalui kerangka kebijakan yang lebih terstruktur. -
Dasar Hukum Sebelumnya:
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan (Pasal 245) menjadi landasan utama Perpres ini. PP tersebut menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan berkelanjutan.
- Inisiatif sebelumnya seperti Perhutanan Sosial (Permen LHK No. 9/2021) dan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) telah membuka akses legal, tetapi belum terintegrasi dengan penguatan ekonomi masyarakat.
-
Tekanan Global dan Komitmen Iklim:
Indonesia menargetkan penurunan emisi 29-41% pada 2030 melalui FOLU Net Sink 2030. Perhutanan Sosial dipandang sebagai strategi untuk mengurangi deforestasi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Poin Krusial yang Perlu Diketahui
-
Koordinasi Lintas Sektor:
- Pembentukan Kelompok Kerja Percepatan Perhutanan Sosial melibatkan 16 kementerian/lembaga (termasuk KLHK, Kementerian Desa, Bappenas, dan Kemenkeu). Ini menandakan upaya mengatasi fragmentasi kebijakan sebelumnya.
- Pemerintah daerah (provinsi/kabupaten) diberi peran kunci dalam identifikasi lokasi prioritas dan pendampingan, yang sebelumnya sering terkendala tumpang tindih kewenangan.
-
Tiga Pilar Utama:
- Distribusi Akses Legal: Mempercepat penerbitan izin (Hutan Desa, Hutan Tanaman Rakyat, dll.) dengan skema sertifikasi elektronik terpadu untuk mengurangi birokrasi.
- Pengembangan Usaha: Fokus pada komoditas berkelanjutan (e.g., madu, kopi, karet) dengan dukungan teknologi dan akses pasar melalui KUR Perhutanan Sosial (Kredit Usaha Rakyat).
- Pendampingan: Melibatkan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan akademisi untuk peningkatan kapasitas masyarakat, termasuk mitigasi konflik tenurial.
-
Pendanaan Hibrida:
- APBN/APBD dialokasikan untuk infrastruktur dasar (e.g., jalan tani, irigasi), sementara pendanaan "sumber lain" membuka peluang investasi swasta/BUMN melalui skema Kemitraan Kehutanan.
Tantangan Implementasi
-
Konflik Tenurial:
Data Konsorsium Pembaruan Agraria (2022) mencatat 196 konflik agraria di kawasan hutan pada 2022. Perpres perlu memastikan sinkronisasi dengan program resolusi konflik (e.g., PTSL kehutanan). -
Kapasitas Daerah:
Tidak semua daerah memiliki SDM memadai untuk pendampingan teknis. Risiko pelaksanaan hanya bersifat administratif (target izin), bukan pemberdayaan ekonomi. -
Deforestasi dan Pengawasan:
Perpres harus sejalan dengan moratorium izin baru di hutan primer dan gambut (Instruksi Presiden No. 5/2019). Pengawasan partisipatif oleh masyarakat adat perlu diperkuat.
Rekomendasi Strategis
- Advokasi Hukum: Pastikan masyarakat memahami hak dan kewajiban dalam skema Perhutanan Sosial, termasuk mekanisme pengaduan jika terjadi pelanggaran.
- Sinergi dengan Omnibus Law Kehutanan: Waspadai potensi tumpang tindih dengan UU Cipta Kerja yang mengubah rezim perizinan kehutanan.
- Pemantauan Partisipatif: Manfaatkan teknologi GIS dan pelibatan universitas untuk pemetaan partisipatif guna menghindari klaim ganda.
Perpres No. 28/2023 menjadi game-changer jika implementasinya transparan dan melibatkan masyarakat sebagai subjek, bukan sekadar objek kebijakan.