Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Perpres No. 35/2020 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai lembaga koordinasi di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan terhadap 8 kementerian/lembaga terkait (Kementerian Agama, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Desa, PPPA, Pemuda, serta instansi terkait lainnya). Struktur organisasi Kemenko PMK terdiri atas Sekretariat, 6 Deputi, Inspektorat, dan 5 Staf Ahli. Perpres ini berlaku menggantikan Perpres No. 9/2015.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan26 Februari 2020
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.60, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. Perpres No. 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Mencabut

  1. PERPRES No. 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang