Perpres No. 35/2020 menetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) sebagai lembaga koordinasi di bawah Presiden yang bertugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian kebijakan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan terhadap 8 kementerian/lembaga terkait (Kementerian Agama, Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Desa, PPPA, Pemuda, serta instansi terkait lainnya). Struktur organisasi Kemenko PMK terdiri atas Sekretariat, 6 Deputi, Inspektorat, dan 5 Staf Ahli. Perpres ini berlaku menggantikan Perpres No. 9/2015.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangKementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Februari 2020
Tanggal Pengundangan26 Februari 2020
Tanggal Berlaku26 Februari 2020
SumberLN.2020/NO.60, JDIH.SETKAB.GO.ID : 22 HLM.
SubjekDASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- Perpres No. 144 Tahun 2024 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Mencabut
- PERPRES No. 9 Tahun 2015 tentang Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang