Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI
Metadata
TentangTunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan22 Maret 2024
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
SumberLN 2024 (51) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang