Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Perpres ini mengatur tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Pengembang Penilaian Pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Subjek

HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - JABATAN / PROFESI / KEAHLIAN / SERTIFIKASI

Metadata

TentangTunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Penilaian Pendidikan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor36
BentukPeraturan Presiden (Perpres)
Bentuk SingkatPerpres
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Maret 2024
Tanggal Pengundangan22 Maret 2024
Tanggal Berlaku22 Maret 2024
SumberLN 2024 (51) : 4 hlm.; jdih.setneg.go.id
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang